DokumentasiBAZNASLangkat

Sosialisasi Pembentukan UPZ Desa / Kelurahan Wilayah Langkat Hulu

16/12/2025 | HumasBAZNASLangkat

Selesai - Langkat. Salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan zakat dan infaq yang ada di Kabupaten Langkat adalah dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Terdapat beberapa macam UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Langkat, salah satunya adalah UPZ Desa / Kelurahan yang mempunyai titik fokus dalam pengelolaan dana zakat dan infaq yang berada di tingkat desa maupun kelurahan. UPZ merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh BAZNAS dan diakui oleh regulasi yang resmi yaitu Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ yang merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 tahun 2014

Selasa, 16/12/2025 BAZNAS Kabupaten Langkat menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan UPZ Desa / Kelurahan untuk wilayah Langkat Hulu yang berlokasi di Aula Kantor Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai. Sosialisasi diisi oleh Seluruh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Langkat sebagai pemateri yang diikuti oleh peserta dari unsur Forkopimcam dan Aparat Desa yang berada di Wilayah Langkat Hulu. Turut hadir Bupati Langkat yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bapak Drs. T. M. Auzai. Dalam arahannya, Bupati Langkat memberi apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Langkat terkait program dan kegiatan yang telah diselenggarakan, salah satunya Pembentukan UPZ Desa / Keluarahan, juga beliau menyampaikan "Zakat tidak hanya membersihkan harta, tapi juga dapat memperkuat kepedulian sosial dan memperkecil kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat".

Semoga Pembentukan UPZ di tingkat Desa / Kelurahan dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan BAZNAS di Kabupaten Langkat.

KABUPATEN LANGKAT

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12